PERNIKAHAN
Ta’rif pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan
membatasi hak dan kewaiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan yang bukan mahram.
Nikah
adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau
masyarakat yang sempurna. Pernikahan bukan hanya merupakan satu jalan yang
mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat
dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan
kaum lain,dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan
antara satu dengan yang lainnya. Pertalian nikah adalah pertalian yang
seteguh-teguhnya bukan hanya antara suami istri dan keturunannya, akan tetapi
merupakan pertalian antara dua keluarga, yakni dari pihak suami dan pihak
istri.
Faedah/hikmah pernikahan :
- · Terpeliharanya seseorang dari kebinasaan hawa nafsu
- · Menjaga dan memelihara perempuan dari kebinasaan, sebab seorang perempuan apabila ia sudah menikah, maka biaya hidupnya (nafkahnya) ditanggung oleh sang suami. (*hehe,,asyiik*)
- · Memelihara kerukunan anak cucu (keturunan)
- · Kemaslahatan umum/masyarakat
sebagian besar pemuda pada umumnya beralasan,
mereka menikah karena hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengharapkan harta benda
Kehendak ini datang baik dari pihak
laki-laki ataupun perempuan. Misalnya ingin menikah dengan orang yang kaya,
sekalipun dia tahu bahwa pernikahan itu tidak sesuai dengan keadaan dirinya dan
kehendak masyarakat. Hal ini berlawanan dengan apa yang telah diperintahkan
Rasulullah saw dan firman allah swt.
(اَلرِّجَالُ
قَوّٰمُوْنَ عَلَ ا لنِّسَاءِ
(النساء:٣٤
“kaum
laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita”(QS. An-Nisa:34)
Sabda Rasulullah saw:
حَرَّمَ
اللهُ مَا لَهَا وَجَمَا
لَهَا وَمَنْ نَكَحَهَا لِدِيْنِهَا
رَزَقَهُ اللهُ مَا لَهَا
وَجَمَا لَهَا.
(الحديث)
“barang
siapa menikahi seorang perempuan karena hartanya, niscaya Allah akan melenyapkan
harta dan kecantikannya. Dan barang siapa yang menikahi karena agamanya,
niscaya Allah akan memberi karunia kepadanya dengan harta dan kecantikannya”.(Al-hadits)
مَنْ
تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً لِمَا لِهَا لَمْ
يَزِدْهُ اِلَّا فَقْرًا.
“barang
siapa menikahi seorang perempuan karena kekayaannya, niscaya tidak akan bertambah
kekayaannya, bahkan sebaliknya kemiskinan akan didapatinya”.
2.
Mengharapkan kebangsawanan
Karena mengharapkan kebangsawanannya,
berarti mengharapkan gelar/pangkat. Hal ini tidak akan memberikan faedah
sebagaimana yang diharapkannya, bahkan ia akan bertambah hina dan dihinakan karena
kebangsawanan salah seorang diantara suami istri itu akan berpindah kepada
orang lain.
Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ
تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً لِعِزِّهَا لَمْ يَزِدْهُ اِلَّا
ذِلًّا.
“barang siapa menikahi seorang perempuan
karena kebangsawanannya, niscaya Allah tidak akan menambah kecuali kehinaan”
3.
Kecantikan
Menikah hal ini sedikit lebih baik
dibandingkan dengan karena harta dan kebangsawanan, sebab harta dapat lenyap
dengan cepat, tetapi kecantikan seseorang dapat bertahan sampai tua, asalkan
dia jangan bersifat bangga/sombong karena kecantikannya itu. Tapi, Rasulullah
saw menganjurkan untuk tidak menikahi wanita itu karena kecantikannya saja
tetapi Rasul menyuruh untuk menikahi wanita karena agamanya.
Rasulullah saw bersabda:
لَاتَزَوَّجُواا
لنِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسٰى حُسْنُحُنَّ اَنْ يَردِ يَهُنَّ
وَلَا تَزَوَّجُوْهُنَّ لِاَمْوَالِهِنَّ فَعَسٰى اَمْوَا لُهُنَّ اَنْ تَطْغِيَهُنَّ وَلَاكِنْ
تَزَوَّجُوْ هُنَّ عَلَى الدِّيْنِ
وَلَاَمَةٌ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِيْنٍ اَفْضَلُ.
(رواه البيهقى)
“janganlah
kamu menikahi perempuan itu karena kecantikannya, mungkin kecantikannya itu
akan membawa kerusakan bagi mereka sendiri. Dan janganlah kamu menikahi mereka
karena mengharapakan harta mereka, mungkin hartanya itu akan menyebabkan mereka
sombong, tetapi nikahilah mereka dengan dasar agama. Dan sesungguhnya hamba sahaya
yang hitam lebih baik, asal ia beragama”. (Riwayat Baihaqi)
4.
Agama dan budi pekertinya yang baik
Inilah yang patut dan baik menjai ukuran
untuk pergaulan yang akan kekal serta dapat menjadi dasar kerukunan dan
kemaslahatan rumah tangga serta semua keluarga.
Rasulullah saw bersabda :
مَنْ نَكَحَهَا لِدِيْنِهَا رَزَقَهُ اللهُ مَالَهَا
“barang
siapa menikahi seorang perempuan karena agamanya, niscaya Allah mengaruniainya
dengan harta”.
خَيْرُالنِّسَاءِ
اِمْرَأَةٌ اِنْ نَظَرْتَ اِلَيْهَا
سَرَّتْكَ وَ اِنْ اَمْرَتَهَا
اَطَا عَتْكَ وَاِنْ غِبْتَ
عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِىْ مَا لِكَ
وَنَفْسِهَا
“sebaik-baik
perempuan ialah perempuan yang apabila engkau memandangnya, ia menyenangkanmu. Dan
jika engkau menyuruhnya, diturutnya perintahmu. Dan jika engkau bepergian,
dipeliharanya hartamu dan dijaganya kehormatannya”.
Jelaslah bahwa hendaknya yang menjadi
patokan dan ukuran yang paling utama adalah agama dan budi pekertinya, bukan hartanya, kebangsawanannya
ataupun kecantikannya. Dari keterangan-keterangan diatas, hendaklah wali-wali
anak jangan sembarangan menjodohkan anaknya, sebab kalau tidak kebetulan
dijalan yang benar, tentu dia seolah-olah telah menghukum atau merusak akhlak
dan jiwa anaknya yang tidak bersalah. (# memangnya zaman Siti Nurbaya? #)
Pertimbangkanlah lebih dahulu dengan sedalam-dalamnya
antara manfaat dan mudaratnya yang akan terjadi dikemudian hari sebelum
mempertalikan suatu pernikahan.
Pengertian Nikah
menurut bahasa, nikah artinya mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan, atau bersenggama (wath'i).menurut pasal 1 Bab I, Undang-undang Perkawinan no.1 tahun 1974, perkawinan/pernikahan didefinisikan:
"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa."
Perkawinan atau Pernikahan adalah : "ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita dalam suatu rumah tangga berdasarkan kepada tuntunan agama".
ada juga yang mengartikan : suatu perjanjian atau aqad (ijab dan qabul) antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan badaniyah sebagaimana suami istri yang sah yang mengandung syarat-syarat dan rukun-rukun yang ditentukan oleh syari'at Islam".
Ijab yaitu suatu pernyataan berupa penyerahan dari seorang wali perempuan atau wakilnya kepada seorang laki-laki dengan kata-kata tertentu maupun syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syara'.
Qabul ialah suatu pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya .
Islam menyuruh umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu sehingga terhindar dari perbuatan yang terlarang.
sebagaimana firman Allah SWT mengenai pernikahan sebagai berikut :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Dan apabila kalian takut tidak bisa berbuat adil kepada anak-anak perempuan yang yatim (untuk kalian jadikan istri), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kalian senangi, dua atau tiga atau empat. Bila kalian takut tidak bisa berbuat adil, maka nikahilah satu perempuan saja atau budak-budak kalian. Yang demikian itu lebih membuat kalian tidak berbuat (QS. Annisa:3)
HUKUM PERNIKAHAN
1.
SUNAH
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum asal
pernikahan adalah sunah. Sebagaimana Firman Allah swt. sebagai berikut :
“ Dan
nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu, dan juga
orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan
permpuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan
karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui”. (QS.
An-Nur/24:32)
Rasulullah saw bersabda :
“Wahai
para pemuda, siapa diantara kamu yang sudah mempunyai kemampuan untuk menikah,
maka menikahlah, karena menikah itu lebih memelihara pandangan mata dan lebih
mengendalikan nafsu seksual. Siapa yang belum memiliki kemampuan, hendaklah ia
berpuasa, karena puasa merupakan penjagaan baginya”. (Mutafaq ‘alaih)
2.
MUBAH (BOLEH)
Hukum
menikah menjadi boleh bagi orang yang tidak mempunyai faktor pendorong atau
faktor yang melarang untuk menikah. Hal ini beralasan kepada umumnya ayat dan
hadits yang menganjurkan untuk menikah.
3.
WAJIB
Hukum
menikah menjadi wajib yaitu bagi orang yang secara jasmaniyah sudah layak untuk
menikah, dan secara rohaniyah sudah dewasa dan matang serta memiliki kemampuan
biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya. Bila ia tidak menikah, khawatir
jatuh pada perbuatan zina maka hukum menikahnya wajib sebagaimana hadits tersebut diatas.
4.
MAKRUH
Hukum
menikah menjadi makruh bagi orang (laki-laki) yang secara jasmaniyah sudah
layak untuk menikah, kedewasaan rohaniyahnya sudah matang, akan tetapi tidak
mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup berumah tangga. Orang semacam ini
dianjurkan untuk tidak dulu menikah dan mengendalikan nafsunya dengan berpuasa.
Karena secara lahiriyah, pernikahan baginya akan membawa kesengsaraan atau
bencana, baik bagi dirinya, istri maupun anak-anaknya.
#Mau
dikasih makan apa, kalo suami tak mempunyai uang,, istilahnya orang zaman
sekarang bilang “ makan tuh cinta”. Hehehe.. sabar yaa gan, kumpulin dulu
uangnya yang halal dan banyak, terus berusaha dan berdo’a. Insya Allah ada jalan.
Jodoh tak akan kemana. SEMANGATT!! #
5. HARAM
Hukum
menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksud untuk
menyakiti dan mempermainkannya.(*memangnya
boneka dimainin*)
Pernikahan seperti ini sah menurut syari’at
jika terpenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi, pernikahan seperti ini berdosa
dihadapan Allah swt. karena tujuannya buruk.
#hadeuuh,,kasihan
si wanitanya.. biasanya, pernikahan seperti ini dilatarbelakangi oleh balas
dendam atau sakit hati terhadap si kekasih. Jangan dilakukan ya sobat, BAHAYA.
Maafkan dan Ikhlaskan saja segala apa yang terjadi. Dibalik semua itu pasti ada
hikmahnya. Memang memaafkan itu sulit, tapi hal itu adalah lebih baik . Keep
smile ^_^#