Friday, 6 July 2018

HANYA KARENA SEBUTIR KURMA

Suatu hari ketika sedang tidur di samping sebongkah batu besar di Baitul Maqdis Palestina, Syekh Ibrahim bin Adham bermimpi melihat dua malaikat turun dari langit dan bercakap-cakap.
.
"Siapa orang ini?" tanya malaikat pertama. .
"Dia Ibrahim bin Adham," jawab malaikat kedua.
.
"Oh.., ini orangnya yang derajatnya dikurangi oleh Allah," ujar malaikat pertama.
.
"Apa yang terjadi?" tanya malaikat kedua.
.
"Sebelum ini ia membeli kurma di Bashrah (sebuah kota di Iraq) dan ada sebutir kurma milik penjual itu yang terjatuh ke dalam kurmanya sedangkan ia tidak mengembalikannya," jawab malaikat pertama.
.
Setelah bangun dari tidurnya, Syekh Ibrahim bin Adham bergegas meninggalkan Baitul Maqdis menuju Bashrah. Sesampainya di Bashrah, beliau menemui penjual kurma tersebut, membeli kurma darinya dan mengembalikan satu butir kurma yang pernah jatuh itu kepada sang penjual tanpa sepengetahuannya. Setelah itu, beliau kembali ke Baitul Maqdis dan tidur di tempat yang sama. Pada saat itu, beliau kembali bermimpi melihat dua malaikat turun dari langit sambil bercakap-cakap.
.
"Siapakah orang ini?" tanya malaikat pertama.
.
"Dia adalah Ibrahim bin Adham," jawab malaikat kedua..
"Oh.., ini orangnya yang derajatnya telah dikembalikan dan ditinggikan oleh Allah."
.
(Risalatul Qusyairiyah, Darul Khair, hal. 107)

Wednesday, 27 September 2017

》Hikayat Ibrahim ibn Adham《

********
Pada suatu hari, Ibrahim Ibn Adham keluar dari rumahnya hendak pergi berburu di hutan.
Ketika  dirinya sudah merasa lapar, Ibrahim Ibn Adham membuka bekal makanannya untuk disantap. Tiba-tiba, datang seekor burung gagak mematuk rotinya. Gagak itu pun segera terbang sembari membawa roti itu. Ibrahim Ibn Adham terkejut. Ia pun dengan cepat langsung menunggangi kudanya untuk mengejar burung gagak tersebut.
Burung gagak itu terbang menuju keatas gunung. Dia pun menyusulnya ke gunung. Setelah sampai di gunung, gagak tersebut tidak ada.
Kemudian burung gagak terlihat lagi dari kejauhan. Segeralah Ia menyusulnya. Setelah gagak  tersusul, tiba-tiba burung gagak itu kembali terbang. Tak disangka, Ibrahim Ibn Adham malah menemukan seseorang yang terikat tali tambang. Ia membuka ikatannya dan memeriksanya,
"Apa yang menyebabkan anda jadi seperti ini?".
Orang itupun menjawab,
"Ada yang membegal saya,  barang dagangan saya habis dirampas, saya ditawan dan disiksa, kemudian dibuang  kesini sudah seminggu lamanya. Tiap hari selalu ada burung  gagak yang datang mengirimi  saya roti. Allah Ta'ala tidak membiarkan saya kelaparan".
Akhirnya Ibrahim Ibn Adham membawa orang tersebut ke kampungnya dengan mengendarai kudanya.
Dari kejadian itu, Ibrahim  ibn Adham bertaubat dan  beribadah yang sesungguh-sungguhnya kepada Allah. Pakaian-pakaian yang megah Ia tanggalkan, digantikan dengan pakaian berbulu kasar, budak-budaknya di merdekakan dan tanah-tanahnya diwaqafkan.
Dia berangkat ke Mekkah dengan hanya membawa tongkat, tidak membawa bekal maupun kendaraan, hanya bertawakkal kepada Allah Ta'ala.  Akan tetapi dia tidak merasakan lapar. Dia senantiasa memuji dan bersyukur kepada Allah. Dia membuktikan makna ayat :
ومن يتوكل عل الله فهو حسبه أن الله بالغ أمره قد جعل الله لكل شيء قدرا . 
"Dan barangsiapa yang berserah diri kepada Allah, maka Allah akan mencukupkan baginya. Sesungguhnya Allah menjalankan segala perkara yang sudah dikehendakinya. Allah menjadikan segala perkara sesuai batas ukurannya".
*******
Wa Allahu a'lam.
Ada yang tahu lah ayat diatas itu bagian dari surah apa dan ayat berapa?
Dikitab ini tidak disertakan nama surah dan ayatnya. Mohon yang tahu, ditanggapi yaa dikolom komentar.
Hatur nuhun 
Salam ☺

Sunday, 24 September 2017

》Hikayat Manusia yang Bertaubat 《

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuuh ☺☺☺
Udah lama nih ga ngepos apapun disini. He. Kali ini mumpung lagi freetime, n lagi ada angin sejuk, Dy mau ngepos tentang salah satu hikayat yang pernah Dy denger dari ceramah. Weh weh ternyata dirumah ada kitabnya. Judulnya itu kalo ga salah, berarti bener. Hehehe. Ini dia judulnya "AHSANUL QOSOS". karya الحج أحمد طه بن الحج مختار

Tapi,, eng ing enggg; tulisannya pake huruf jawi dan berbahasa orang-orang kasep jeung geulis alias bahasa Sunda. Hehe. Tapi disini ditarjim ke bahasa Persatuan negara kita tercinta yaitu bahasa Indonesia.  Tepuk tangan yang meriaahhh...*prok!prok!prokkk!*
Yuk mari baca ...
Cekidooottt》》》》》》》

*******
Diriwayatkan dari Abi Sa'id yaitu Sa'ad Ibn Malik bin Sinan ra., Nabiullah Muhammad SAW bersabda : "dari umat zaman dahulu ada seorang laki-laki yang dosanya yaitu telah membunuh 99 (sembilan puluh sembilan) orang. Kemudian dia bertanya kepada orang lain : "siapakah penghuni bumi yang paling pintar?". Oleh orang yang ditanya diberitahu bahwa yang paling pintar adalah Pendeta.

Kemudian dia mendatangi Pendeta tersebut dan bertanya : "saya telah membunuh manusia sebanyak 99 orang, apakah saya masih bisa bertaubat?"., Kemudian Pendeta tersebut menjawab :" tidak bisa!".
karena jawabannya itu, si Pendeta akhirnya dibunuh sehingga menggenapkan angka korbannya menjadi 100 (seratus) orang.

Kemudian laki-laki tersebut bertanya lagi kepada orang lain, : "siapakah penghuni bumi yang paling pintar?"., oleh orang yang ditanya diberitahu bahwa orang yang paling pintar adalah orang 'Alim (pandai). Ia pun pergi mendatangi orang 'Alim tersebut dan bercerita : "saya telah membunuh 100 orang manusia, apakah saya masih bisa bertaubat?".
orang 'Alim tersebut menjawab : "bisa!. siapakah yang akan menghalangi antara kamu dan taubat?! , segera pergilah kamu ke tanah(tempat) dimana disana terdapat banyak orang yang beribadah kepada Allah SWT., silahkan kamu beribadah bersama-sama dengan mereka!. Jangan kembali lagi ke kampung halaman kamu!".

Dengan segera,  laki-laki tersebut pergi menuju tempat yang dimaksud. Dalam setengah perjalanan, Dia kedatangan ajal (meninggal dunia). 

Malaikat Rahmat dan Malaikat 'Azab berebut akan membawa mayatnya. Mereka berdua pun berdebat .Malaikat Rahmat berkata : "orang ini melakukan perjalanan karena akan bertaubat, hatinya menghadap kepada Allah SWT.,".
Malaikat 'Azab beragumen bahwa : " ini orang belum pernah berbuat  kebaikan selama ini!".

Ditengah perdebatan mereka, datang satu lagi Malaikat yang menyerupai Manusia. Kemudian Ia pun diangkat menjadi Hakim oleh kedua Malaikat yang berselisih tersebut.
Sang Hakim berkata : "ukurlah oleh kalian antara dua tanah itu (perjalanan dari dan menuju tempat tujuan si mayit), kemanakah yang paling dekat?",. Kemudian mereka mengukur kedua tanah tersebut sesuai perintah Hakim.

Setelah ditelusuri dan diketahui bahwa pada faktanya terbukti bahwa si mayit lebih dekat kepada tempat yang ditujunya yaitu tempat orang-orang beribadah kepada Allah SWT.

Akhirnya mayat laki-laki tersebut dibawa oleh Malaikat Rahmat. Dia kelak menjadi manusia yang berbahagia (dalam naungan surga).

                                 *********
Aamiin yaa Robbal 'aalamiin
Wa Allahu a'lam bish shawaab.

Semoga kita bisa mengambil hikmah dari kisah tersebut. Yang mana bahwa Allah sungguh Sang Maha Pengampun dan Sang Maha Penerima Tobat.

Dosa sebesar apapun, asalkan bersungguh-sungguh dengan  sesungguh-sungguhnya untuk bertaubat dan tidak mengulanginya, saya yakin Allah akan mengampuni siapa saja  hamba-Nya yang ingin lebih mendekatkan  diri kepadaNya.

Insya Allah.

Kalau ada yang salah, mohon dikoreksiyaa tulisannya   pemirsaa.. hehee..

Wa Allhulmuwafiq ika aqwanith thariq
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh ☺😊

Tuesday, 13 June 2017

I Believe - lyrics (Irfan Makki feat Maher Zain)

[Irfan Makki]
When you're searching for the light
And you see no hope in sight
Be sure and have no doubt
He's always close to you

He's the one who knows you best
He knows what's in your heart
You'll find your peace at last
If you just have faith in Him

You're always in my heart and mind
Your name is mentioned every day
I'll follow you no matter what
My biggest wish is to see You one day

[Chorus:]
I believe
I believe
I believe
Do you believe,
oh do you believe?

[Maher Zain]
Coz I believe
In a man who used to be
So full of love and harmony
He fought for peace and liberty
And never would he hurt anything

He was a mercy for mankind
A teacher till the end of time
No creature could be compared to Him
So full of light and blessings

You're always in my heart and mind
Your name is mentioned every day
I'll follow you no matter what
If God wills we'll meet one day

[Chorus ]

[Maher Zain]
If you lose your way
Believe in a better day

[Irfan Makki]
Trials will come
But surely they will fade away

[Maher Zain]
If you just believe
What is plain to see
Just open your heart

[Maher Zain & Irfan Makki]
And let His love flow through

I believe I believe, I believe I believe 3x

[Maher Zain]
And now I feel my heart is at peace

[Chorus]
I believe I believe, I believe I believe 3x

Monday, 12 June 2017

Save Me from Myself (Harris J) - Lyrics

 Save Me from Myself (Harris J) - Lyrics

I want it all
I want it now
Forget about the consequences
I know that it's bad, it's better to wait
But sometimes I can be selfish
And the only sound I hear is right now
And all my patience gets locked out
I know that it's wrong
And I want to change
I need You here with me

Chorus:
Allah, Allah, Allah
Save me from myself
Allah, Allah, Allah
Lord I need Your help
Allah, Allah, Allah
Save me from myself
Allah, Allah, Allah

Big lights pull me in every time
And it's so hard to break a pattern
But I see it clear, what's deep inside
Is the only thing that really matters
So tell me how, how to turn it around
Before my senses hit the ground
'Coz I know that's it's wrong
And I want to change
I need You here with me

CHORUS

Save me from myself
'Coz I tripped and fell
And there is nothing, nothing
that I won't do
Oh, save me from myself
'Coz I need Your help
And now I'm running, running
Back to You

Friday, 5 August 2016

Harta Kekayaan Dalam Perkawinan



 

BAB XIII HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN  (KHI ps.85-97)
Pasal 85
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri. 
Pasal 86
(1)  Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2)  Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya. 
Pasal 87
(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hasiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
Pasal 88
Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama. 
Pasal 89
Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun harta sendiri. 
Pasal 90
Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya. 
Pasal 91
(1)  Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.
(2) Harta bersaa yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.
(3) Harta bersama yang tidak berwujug dapat berupa hak maupun kewajiban.
(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya. 
Pasal 92
Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama. 
Pasal 93
1. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
3. Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami. 4. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri
Pasal 94
1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang,masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat. 
Pasal 95
1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya.
2. Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama. 
Pasal 96
1. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,.
2. Pembangian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama. 
Pasal 97
Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan

Pemeliharaan Anak




BAB XIV PEMELIHARAAN ANAK  (KHI ps.98-106)
Pasal 98
(1) Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak
tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
(2) Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
(3). Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban trsebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu. 
Pasal 99
Anak yang sah adalah :
a.  anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;
b. hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.
Pasal 100
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. 
Pasal 101
Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri tidak menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li`an. 
Pasal 102
(1)  Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama.
(2) Pengingkaran yang diajukansesudah lampau waktu terebut tidak dapat diterima 
Pasal 103
(1) Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
(2) Bila akta kelahiram alat buktilainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti bukti yang sah.
(3) Atas dasar ketetetapan pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama trwebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan. 
Pasal 104
(1) Semua biaya penyusuan anak dipertanggungkawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahya stelah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.
(2) Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya. 
Pasal 105
Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya. 
Pasal 106
(1) Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampunan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan keslamatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi.
(2) Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut pada ayat (1).