BAB XIII HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN (KHI ps.85-97)
Pasal 85
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup
kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
Pasal 86
(1) Pada dasarnya
tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri
tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami
tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.
Pasal 87
(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta
yang diperoleh masing-masing sebagai hasiah atau warisan adalah dibawah
penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam
perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk
melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah,
sodaqah atau lainnya.
Pasal 88
Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang
harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan
Agama.
Pasal 89
Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri
maupun harta sendiri.
Pasal 90
Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun
harta suami yang ada padanya.
Pasal 91
(1) Harta bersama
sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau
tidak berwujud.
(2) Harta bersaa yang berwujud dapat meliputi benda tidak
bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.
(3) Harta bersama yang tidak berwujug dapat berupa hak
maupun kewajiban.
(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan
oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.
Pasal 92
Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak
diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
Pasal 93
1. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri
dibebankan pada hartanya masing-masing.
2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk
kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
3. Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada
harta suami. 4. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada
harta isteri
Pasal 94
1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang
mempunyai isteri lebih dari seorang,masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami
yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1),
dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau
keempat.
Pasal 95
1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf
c Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita
jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah
satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti
judi, mabuk, boros, dan sebagainya.
2. Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta
bersama untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.
Pasal 96
1. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama
menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,.
2. Pembangian harta bersama bagi seorang suami atau isteri
yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian
matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan
Agama.
Pasal 97
Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari
harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan
No comments:
Post a Comment
silahkan poskan komentar anda..komentar diharap tidak rasisme, santun dan tidak mengandung sara..terima kasih ^_^