BAB XIV PEMELIHARAAN ANAK (KHI ps.98-106)
Pasal 98
(1) Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa
adalah 21 tahun, sepanjang anak
tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum
pernah melangsungkan perkawinan.
(2) Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala
perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
(3). Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat
terdekat yang mampu menunaikan kewajiban trsebut apabila kedua orang tuanya
tidak mampu.
Pasal 99
Anak yang sah adalah :
a. anak yang
dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;
b. hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan
dilahirkan oleh isteri tersebut.
Pasal 100
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan
nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Pasal 101
Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri
tidak menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li`an.
Pasal 102
(1) Suami yang akan
mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatan kepada
Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360
hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa
istrinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan
perkaranya kepada Pengadilan Agama.
(2) Pengingkaran yang diajukansesudah lampau waktu terebut
tidak dapat diterima
Pasal 103
(1) Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan
akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
(2) Bila akta kelahiram alat buktilainnya tersebut dalam
ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang
asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan
bukti bukti yang sah.
(3) Atas dasar ketetetapan pengadilan Agama tersebut ayat
(2), maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan
Agama trwebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Pasal 104
(1) Semua biaya penyusuan anak dipertanggungkawabkan kepada
ayahnya. Apabila ayahya stelah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan
kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.
(2) Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan
dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah
dan ibunya.
Pasal 105
Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur
12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada
anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak
pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya.
Pasal 106
(1) Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta
anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampunan, dan tidak diperbolehkan
memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak jika
kepentingan dan keslamatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak
dapat dihindarkan lagi.
(2)
Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan
kelalaian dari kewajiban tersebut pada ayat (1).
No comments:
Post a Comment
silahkan poskan komentar anda..komentar diharap tidak rasisme, santun dan tidak mengandung sara..terima kasih ^_^