Saturday 18 July 2015

Wudhu

PERIHAL WUDHU


MAKALAH
Disusun Sebagai Salah satu Tugas Mata Kuliah Fiqh Ibadah



SITI SADIAH
12214110217












PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS IBN KHALDUN BOGOR
2013



KATA PENGANTAR

            Assalamualaikum Wr. Wb.
            Segala puji dan syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan nikmat dan karunia-Nya berupa iman, islam dan ilmu serta bimbingann-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Perihal Wudhu”.
            Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh Ibadah. Penulis berharap, makalah ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan mengenai tata cara berwudhu, hal-hal yang membatalkan wudhu serta segala hal yang berkaitan dengan wudhu yang merupakan salah satu syarat dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
            Penyusun  juga mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1        Ibu  dosen Syarifah Gustiawati, S.Ag , M.Ei yang telah memberikan ilmunya, bimbingan dan kesabarannya hingga akhirnya makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya.
2        Semua staf dan pegawai perpustakaan yang banyak memberikan referensi buku sehingga penyusun mudah menyusun makalah.
            Tentunya makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat penyusun harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
            Penyusun berharap, makalah ini dapat bermanfaat untuk ke depan dan  rekan-rekan mahasiswa lainnya. Amin.
            Wassalamualaikum Wr. Wb.
Bogor,   3  April  2013



Penyusun

    BAB I PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang

            Sebagaimana kita ketahui bahwa wudhu ( الْوُضُوْءُ ) merupakan salah satu syarat untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. wudhu merupakan bagian dari cara bersuci guna menghilangkan hadas ataupun najis pada tubuh kita sehingga menyebabkan sahnya seorang mukmin dalam melakukan ibadah. Wudhu ( الْوُضُوْءُ ) merupakan sebuah sunnah (petunjuk) yang berhukum wajib, ketika seseorang mau menegakkan sholat. Sunnah ini banyak dilalaikan oleh kaum muslimin pada hari ini sehingga terkadang kita tersenyum heran saat melihat ada sebagian diantara mereka yang berwudhu seperti anak-anak kecil, tak karuan dan asal-asalan. Mereka mengira bahwa wudhu itu hanya sekedar membasuh dan mengusap anggota badan dalam wudhu. Semua ini terjadi karena kejahilan tentang agama, taqlid buta kepada orang, dan kurangnya semangat dalam mempelajari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.
            Banyak diantara kita lebih bersemangat mempelajari dan mengkaji masalah dunia, bahkan ahli dan pakar di dalamnya. Tiba giliran mempelajari agama, dan mengkajinya, banyak diantara kita malas dan menjauh, sebab tak ada keuntungan duniawinya. Bahkan terkadang menuduh orang yang belajar agama sebagai orang kolot, dan terbelakang. Ini tentunya adalah cara pandang yang keliru. Na’udzu billahi min dzalik.
            Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantaramu, jika ia berhadas sampai ia berwudhu lebih dahulu (H.R. Bkhari, Musli, Abu Dawud dan Tirmidzi). Adapun wudhu dianggap sah apabila telah memenuhi syarat-syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.  

B.           Rumusan Masalah

1.      Definisi Wudhu
2.      Dalil diwajibkannya wudhu
3.      Keutamaan Wudhu
4.      Syarat-syarat Sahnya Wudhu
5.      Fardhu (Rukun) Wudhu
6.      Sunnah-sunnah Wudhu
7.      Makruh-makruh dalam Wudhu

a.   Pembatal-pembatal Wudhu

8.      Hal-hal yang Mewajibkan Wudhu
9.      Kesalahan-kesalahan dalam Wudhu
10.  Sifat Wudhu Nabi Muhammad SAW

C.          Tujuan Penulisan

            Sebagai salah satu syarat diterimanya shalat yang mana shalat pun merupakan salah satu rukun Islam yang harus dijalankan oleh seluruh umat muslim, sudah sepatutnya kita mempelajari, dan mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan wudhu dan mengamalkan apa yang sudah menjadi perintah Allah Swt yang tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul-Nya. Maka dari itu, tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang hal-hal yang berkaitan dengan wudhu baik definisi, dalil diwajibkannya wudhu, keutamaan wudhu, syarat dan rukun wudhu serta hal-hal lain yang berkaitan dengan wudhu.


                                                                                       BAB II PEMBAHASAN

A.          Definisi Wudhu

            Definisi  Secara  Bahasa
Kata wudhu berasal dari bahasa Arab وُضُوْء yang artinya bersih atau indah.
Secara bahasa wudlu diambil dari kata الْوَضَائَةُ  yang maknanya adalah النَّظَافَةُ (kebersihan) dan الْحُسْنُ (baik) (Syarhul Mumti' 1/148).
Al-Imam Ibnul Atsir Al-Jazariy -rahimahullah- (Seorang ahli bahasa) menjelaskan bahwa jika dikatakan wadhu’ (الْوُضُوْءُ), maka yang dimaksud adalah air yang digunakan berwudhu. Bila dikatakan wudhu’ (الْوُضُوْءُ), maka yang diinginkan disitu adalah perbuatannya. Jadi, wudhu adalah perbuatan, sedang wadhu’ adalah air wudhu’. [Lihat An-Nihayah fi Ghoribil Hadits (5/428)].
Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata, Kata wudhu’ terambil dari kata al-wadho’ah/kesucian (الْوُضُوْءُ). Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat membersihkan diri dengannya. Akhirnya, ia menjadi orang yang suci”. [Lihat Fathul Bariy (1/306)].
Definisi Secara Istilah
Definisi wudhu menurut istilah (syar’i) adalah sebagai berikut :
·         suatu bentuk peribadatan kepada Allah ta’ala dengan mencuci anggota tubuh tertentu dengan tata cara yang khusus. (asy-Syarhul Mumti’, 1/148).
·         "Menggunakan air yang thohur (suci dan mensucikan) pada anggota tubuh yang empat (yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki) dengan cara yang khusus menurut syari'at" (Al-fiqh al-Islami 1/208)
·         Sedangkan menurut Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan -hafizhohullah-,
مَعْنَى الْوُضُوْءِ : اسْتِعْمَالُ مَاءٍ طَهُوْرٍ فِي اْلأَعْضَاءِ اْلأَرْبَعَةِ عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ فِي الشَرْعِ
“Makna wudhu’ adalah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala, dan kaki) berdasarkan tata cara yang khusus menurut syari’at”. [Lihat Risalah fi Al-Fiqh Al-Muyassar (hal. 19)].

B.           Dalil Diwajibkannya Wudhu

            Ketetapan hukum wudhu berdasarkan pada tiga macam dalil :

1.            Al-Quran

Q.S. Al-Maidah ayat 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”(Q.S. Al-Maidah :6)

2.            As-Sunnah

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَ ص.م. قَالَ: لاَيَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ اَحَدِكُمْ اِذَا اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّاءِ ـ
(رواه الشيخان و ابو داود و الترمذى)

Artinya: "Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda: Allah tidak menerima sholat salah seorang di antaramu, jika ia berhadats, sampai ia berwudhu lebih dahulu." (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Turmudzi).

3.            Ijma’

            Kaum muslimin telah ijma’ tentang syari’at wudhu sejak zaman Nabi Saw. sampai hari ini, sehingga wudhu merupakan bagian dari pengetahuan agama yang penting.
            Ijma ulama dalam hal ini tidak ada sama sekali pendapat yang mengatakan bahwa wudhu itu tidak wajib.
            Untuk sahnya wudhu harus terpenuhi beberapa syarat dan fardhu. Akan tetapi, untuk kesempurnaannya ada beberapa hal yang sunnah dilakukan pada waktu berwudhu. Setiap ibadah memiliki syarat yang wajib dipenuhi sehingga hukum ibadah tersebut dihukumi sah dalam arti dzimamah mukallaf. Sudah terbebas darinya dan dia tidak wajib mengulangnya. Syarat merupakan salah satu unsur dimana ia menjadi pijakan sah dan tidaknya suatu ibadah. Dari sini maka ilmu tentang syarat sah shalat termasuk ilmu yang penting karena ilmu ini termasuk ukuran yang dengannya kita bisa mengetahui sah dan tidaknya shalat.

C.          Keutamaan Wudhu

Tentang keutamaan wudhu terdapat banyak hadis yang menyatakannya. Berikut penulis mengutip beberapa hadis saja:

1.             Dari ‘Abdullah Shunabiji

عَنْ عَبْدِ اللهِ الصُّنَابَجِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. قَالَ: اِذَا اسْتَنْثَرَ خَرَجَتِ الْخَطَايَا مِنْ اَنْفِهِ, فَاِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَتِ الْخَطَايَا مِنْ وَجِهِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ اَشْفَارِ عَيْنَيْهِ, فَاِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَتِ الْخَطَايَا مِنْ يَدَيْهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ اَظَافِرِ يَدَيْهِ, فَاِذَا مَسَحَ بِرَأْسِهِ خَرَجَتِ الْخَطَايَا مِنْ رَأْسِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ اُذُنَيْهِ, فَاِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتِ الْخَطَايَا مِنْ رِجْلَيْهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ اَظَافِرِ رِجْلَيْهِ, ثُمَّ كَانَ مَشْيُهُ اِلَى الْمَسْجِدِ وَصَلاَتُهُ نَافِلَةً ـ رواه مالك و النساء وابن ماجه والحاكم
Artinya: "Dari Abdullah as-Shunabaji ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Jika seorang hamba berwudhu kemudian berkumur-kumur, keluarlah dosa-dosa dari mulutnya; jika membersihkan hidung, dosa-dosa akan keluar pula dari hidungnya, begitu juga ketika ia membasuh muka, dosa-dosa akan keluar dari mukanya sampai dari bawah pinggir kelopak matanya. Jika ia membasuh tangan, dosa-dosanya akan ikut keluar sampai dari bawah kukunya, demikian pula halnya, jika ia menyapu kepala, dosa-dosanya akan keluar dari kepala, bahkan dari kedua telinganya. Jika ia membasuh kedua kaki, keluarlah pula dosa-dosa tersebut dari dalamnya, sampai bawah kuku jari-jari kakinya. Kemudian perjalanannya ke masjid dan sholatnya menjadi pahala baginya." (H.R. Malik, an-Nasai, Ibnu Majah, dan Hakim).

2.            Dari Abu Hurairah Radiallahu’anhu

            Bukhari-Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radiallahu’anhu
beliau  berkata bahwa beliau  pernah mendengar Rasulullah Salallahu’alaihi wassalam bersabda:
“ Sungguh umatku kelak akan datang pada hari kiamat dalam keadaan (muka dan kedua tangannya) kemilau bercahaya karena bekas wudhu’. Karenanya, barangsiapa dari kalian yang mampu memperbanyak kemilau cahayanya, silahkan dia melakukannya (dengan cara memperlebar basuhan mudhu’nya).”
            Muslim  meriwayatkan dari Abu Hurairah Radiallahu’anhu, beliau berkata:
“ Aku pernah mendengar kekasihku Salallahu’alaihi wassalam bersabda: ‘Kemilau cahaya seorang mukmin (kelak pada hari kiamat) sesuai dengan batasan wudhu’nya.’”
Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radiallahu’anhu, bahwa rasulullah Salallahu’alaihi wassalam bersabda: “jika seorang muslim/ mukmin berwudhu’, lalu membasuh mukanya, maka semua dosa yang ditimbulkan dari pandangan matanya akan larut bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir. Jika dia membasuh kedua tangannya, maka semua dosa yang diakibatkan oleh kedua tangannya akan larut bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir. Jika dia membasuh kedua kakinya, maka semua dosa yang diakibatkan oleh langkah kedua kakinya akan larut bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir. Dengan demikian, akhirnya dia akan menjadi bersih dari semua dosa.”
            Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radiallahu’anhu, bahwa rasulullah Salallahu’alaihi wassalam bersabda: “maukan aku tunjukkan kepada kalian amalan yang dengannya Allah akan menghapus dosa kalian dan meninggikan derajat kalian?” para sahabat menjawab: “mau ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “yaitu tetap menyempurnakan wudhu’ meskipun dalam keadaan dingin, tetap pergi ke masjid dengan berjalan meskipun jarak ke masjid jauh, dan menunggu shalat berjama’ah setelah dikerjakannya shalat. Jika mampu melakukan yang demikian, berarti kalian telah tegar dalam melakukan ketaatan. Jika mampu melakukan yang demikian, berarti kalian telah tegar dalam melakukan ketaatan.”

3.            Dari Utsman Radiallahu’anhu

            Muslim meriwayatkan dari Utsman Radiallahu’anhu, ia berkata bahwa rasulullah Salallahu’alaihi wassalam bersabda: “barang siapa yang berwudhu’ secara sempurna, maka dosa-dosanya akan gugur dari jasadnya hingga keluar juga dari bawah kuku-kukunya.”
            Muslim meriwayatkan dari Utsman Radiallahu’anhu, ia berkata: “ Aku pernah melihat rasulullah Salallahu’alaihi wassalam berwudhu’ seperti wudhu’ku ini, lalu beliau bersabda: ‘ barang siapa yang berwudhu’ seperti wudhu’ku ini, niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni, sementara sholat (sunnah)nya dan perjalanannya menuju masjid menjadi penyempurna bagi dihapuskannya dosa-dosanya.”
Muslim meriwayatkan dari Abu Malik Al-Asy’ary Radiallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah salallahu’alaihi wassalam bersabda: “bersuci adalah bagian dari iman.”

D.          Syarat-syarat Sahnya Wudhu

1.      Islam
2.      Mumayiz, karena wudhu merupakan ibadah yang wajib diniati, sedangkan orang yang tidak beragama Islam dan orang yang belum mumayiz tidak diberi hak untuk berniat
3.      Tidak berhadas besar
4.      Dengan air yang suci dan menyucikan
5.      Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat diatas kulit anggota wudhu

E.           Rukun Wudhu

selengkapnya baca di klik disini




No comments:

Post a Comment

silahkan poskan komentar anda..komentar diharap tidak rasisme, santun dan tidak mengandung sara..terima kasih ^_^