PERIHAL WUDHU
MAKALAH
Disusun Sebagai Salah satu Tugas Mata Kuliah
Fiqh Ibadah
SITI SADIAH
12214110217
PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS IBN KHALDUN BOGOR
2013
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Segala puji
dan syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan
nikmat dan karunia-Nya berupa iman, islam dan ilmu serta bimbingann-Nya sehingga
penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Perihal Wudhu”.
Makalah ini
disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh Ibadah. Penulis
berharap, makalah ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan mengenai tata cara
berwudhu, hal-hal yang membatalkan wudhu serta segala hal yang berkaitan dengan
wudhu yang merupakan salah satu syarat dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Penyusun juga
mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1
Ibu dosen Syarifah Gustiawati, S.Ag , M.Ei yang
telah memberikan ilmunya, bimbingan dan kesabarannya hingga akhirnya makalah
ini dapat selesai tepat pada waktunya.
2
Semua staf dan pegawai perpustakaan yang
banyak memberikan referensi
buku sehingga penyusun mudah
menyusun makalah.
Tentunya
makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat
penyusun harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Penyusun berharap, makalah ini dapat
bermanfaat untuk ke depan dan
rekan-rekan mahasiswa lainnya. Amin.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Bogor, 3
April 2013
Penyusun
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagaimana
kita ketahui bahwa wudhu ( الْوُضُوْءُ ) merupakan
salah satu syarat untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. wudhu merupakan
bagian dari cara bersuci guna menghilangkan hadas ataupun najis pada tubuh kita
sehingga menyebabkan sahnya seorang mukmin dalam melakukan ibadah. Wudhu ( الْوُضُوْءُ ) merupakan
sebuah sunnah (petunjuk) yang berhukum wajib, ketika seseorang
mau menegakkan sholat. Sunnah ini banyak dilalaikan oleh kaum muslimin pada
hari ini sehingga terkadang kita tersenyum heran saat melihat ada sebagian
diantara mereka yang berwudhu seperti anak-anak kecil, tak karuan dan
asal-asalan. Mereka mengira bahwa wudhu itu hanya sekedar membasuh dan mengusap
anggota badan dalam wudhu. Semua ini terjadi karena kejahilan tentang
agama, taqlid buta kepada orang, dan kurangnya semangat dalam
mempelajari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Banyak diantara kita lebih
bersemangat mempelajari dan mengkaji masalah dunia, bahkan ahli dan pakar di
dalamnya. Tiba giliran mempelajari agama, dan mengkajinya, banyak diantara kita
malas dan menjauh, sebab tak ada keuntungan duniawinya. Bahkan terkadang
menuduh orang yang belajar agama sebagai orang kolot, dan terbelakang. Ini
tentunya adalah cara pandang yang keliru. Na’udzu billahi min dzalik.
Allah tidak akan menerima shalat
seseorang diantaramu, jika ia berhadas sampai ia berwudhu lebih dahulu (H.R.
Bkhari, Musli, Abu Dawud dan Tirmidzi). Adapun wudhu dianggap sah apabila telah
memenuhi syarat-syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
B. Rumusan Masalah
1.
Definisi Wudhu
2.
Dalil diwajibkannya wudhu
3.
Keutamaan Wudhu
4.
Syarat-syarat Sahnya Wudhu
5.
Fardhu (Rukun) Wudhu
6.
Sunnah-sunnah Wudhu
7.
Makruh-makruh dalam Wudhu
a. Pembatal-pembatal Wudhu
8.
Hal-hal yang Mewajibkan
Wudhu
9.
Kesalahan-kesalahan dalam
Wudhu
10. Sifat Wudhu Nabi Muhammad SAW
C. Tujuan Penulisan
Sebagai salah satu syarat
diterimanya shalat yang mana shalat pun merupakan salah satu rukun Islam yang
harus dijalankan oleh seluruh umat muslim, sudah sepatutnya kita mempelajari,
dan mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan wudhu dan mengamalkan apa yang sudah
menjadi perintah Allah Swt yang tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul-Nya.
Maka dari itu, tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca
tentang hal-hal yang berkaitan dengan wudhu baik definisi, dalil diwajibkannya
wudhu, keutamaan wudhu, syarat dan rukun wudhu serta hal-hal lain yang
berkaitan dengan wudhu.
BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi Wudhu
Definisi Secara Bahasa
Kata wudhu berasal
dari bahasa Arab وُضُوْء yang artinya bersih atau indah.
Secara bahasa wudlu
diambil dari kata الْوَضَائَةُ yang maknanya adalah النَّظَافَةُ (kebersihan)
dan الْحُسْنُ (baik) (Syarhul Mumti' 1/148).
Al-Imam Ibnul Atsir Al-Jazariy -rahimahullah-
(Seorang ahli bahasa) menjelaskan bahwa jika dikatakan wadhu’ (الْوُضُوْءُ), maka yang dimaksud adalah air yang digunakan
berwudhu. Bila dikatakan wudhu’ (الْوُضُوْءُ), maka yang diinginkan disitu adalah perbuatannya.
Jadi, wudhu adalah perbuatan, sedang wadhu’ adalah
air wudhu’. [Lihat An-Nihayah fi Ghoribil Hadits (5/428)].
Al-Hafizh Ibnu Hajar
Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata, “Kata wudhu’ terambil
dari kata al-wadho’ah/kesucian (الْوُضُوْءُ). Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat
membersihkan diri dengannya. Akhirnya, ia menjadi orang yang suci”. [Lihat
Fathul Bariy (1/306)].
Definisi Secara
Istilah
Definisi wudhu menurut
istilah (syar’i) adalah sebagai berikut :
·
suatu bentuk peribadatan kepada Allah ta’ala dengan
mencuci anggota tubuh tertentu dengan tata cara yang khusus. (asy-Syarhul
Mumti’, 1/148).
·
"Menggunakan air yang thohur (suci dan mensucikan) pada anggota tubuh
yang empat (yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki) dengan cara yang
khusus menurut syari'at" (Al-fiqh al-Islami 1/208)
·
Sedangkan menurut Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan -hafizhohullah-,
مَعْنَى الْوُضُوْءِ : اسْتِعْمَالُ مَاءٍ طَهُوْرٍ فِي
اْلأَعْضَاءِ اْلأَرْبَعَةِ عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ فِي الشَرْعِ
“Makna wudhu’ adalah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada
anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala, dan kaki) berdasarkan
tata cara yang khusus menurut syari’at”. [Lihat Risalah fi Al-Fiqh Al-Muyassar
(hal. 19)].
B.
Dalil Diwajibkannya Wudhu
Ketetapan hukum wudhu berdasarkan
pada tiga macam dalil :
1.
Al-Quran
Q.S. Al-Maidah ayat 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan
tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah
tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”(Q.S. Al-Maidah :6)
2.
As-Sunnah
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَ ص.م. قَالَ: لاَيَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ اَحَدِكُمْ اِذَا
اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّاءِ ـ
(رواه الشيخان و
ابو داود و الترمذى)
Artinya: "Dari
Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda: Allah tidak menerima sholat salah
seorang di antaramu, jika ia berhadats, sampai ia berwudhu lebih dahulu."
(H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Turmudzi).
3.
Ijma’
Kaum muslimin telah ijma’ tentang
syari’at wudhu sejak zaman Nabi Saw. sampai hari ini, sehingga wudhu merupakan
bagian dari pengetahuan agama yang penting.
Ijma ulama dalam hal ini tidak ada
sama sekali pendapat yang mengatakan bahwa wudhu itu tidak wajib.
Untuk sahnya wudhu harus terpenuhi
beberapa syarat dan fardhu. Akan tetapi, untuk kesempurnaannya ada beberapa hal
yang sunnah dilakukan pada waktu berwudhu. Setiap ibadah memiliki syarat yang
wajib dipenuhi sehingga hukum ibadah tersebut dihukumi sah dalam arti dzimamah
mukallaf. Sudah terbebas darinya dan dia tidak wajib mengulangnya. Syarat
merupakan salah satu unsur dimana ia menjadi pijakan sah dan tidaknya suatu
ibadah. Dari sini maka ilmu tentang syarat sah shalat termasuk ilmu yang
penting karena ilmu ini termasuk ukuran yang dengannya kita bisa mengetahui sah
dan tidaknya shalat.
C.
Keutamaan Wudhu
Tentang keutamaan
wudhu terdapat banyak hadis yang menyatakannya. Berikut penulis mengutip
beberapa hadis saja:
1.
Dari
‘Abdullah Shunabiji
عَنْ عَبْدِ اللهِ الصُّنَابَجِيِّ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. قَالَ: اِذَا اسْتَنْثَرَ خَرَجَتِ
الْخَطَايَا مِنْ اَنْفِهِ, فَاِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَتِ الْخَطَايَا مِنْ
وَجِهِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ اَشْفَارِ عَيْنَيْهِ, فَاِذَا غَسَلَ
يَدَيْهِ خَرَجَتِ الْخَطَايَا مِنْ يَدَيْهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ
اَظَافِرِ يَدَيْهِ, فَاِذَا مَسَحَ بِرَأْسِهِ خَرَجَتِ الْخَطَايَا مِنْ
رَأْسِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ اُذُنَيْهِ, فَاِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتِ
الْخَطَايَا مِنْ رِجْلَيْهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ اَظَافِرِ رِجْلَيْهِ,
ثُمَّ كَانَ مَشْيُهُ اِلَى الْمَسْجِدِ وَصَلاَتُهُ نَافِلَةً ـ رواه مالك و النساء وابن ماجه والحاكم
Artinya: "Dari
Abdullah as-Shunabaji ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Jika seorang hamba
berwudhu kemudian berkumur-kumur, keluarlah dosa-dosa dari mulutnya; jika
membersihkan hidung, dosa-dosa akan keluar pula dari hidungnya, begitu juga
ketika ia membasuh muka, dosa-dosa akan keluar dari mukanya sampai dari bawah
pinggir kelopak matanya. Jika ia membasuh tangan, dosa-dosanya akan ikut keluar
sampai dari bawah kukunya, demikian pula halnya, jika ia menyapu kepala,
dosa-dosanya akan keluar dari kepala, bahkan dari kedua telinganya. Jika ia
membasuh kedua kaki, keluarlah pula dosa-dosa tersebut dari dalamnya, sampai
bawah kuku jari-jari kakinya. Kemudian perjalanannya ke masjid dan sholatnya
menjadi pahala baginya." (H.R. Malik, an-Nasai, Ibnu Majah, dan
Hakim).
2.
Dari Abu Hurairah Radiallahu’anhu
Bukhari-Muslim
meriwayatkan dari Abu Hurairah
Radiallahu’anhu
beliau berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah Salallahu’alaihi
wassalam bersabda:
“ Sungguh umatku
kelak akan datang pada hari kiamat dalam keadaan (muka dan kedua tangannya)
kemilau bercahaya karena bekas wudhu’. Karenanya, barangsiapa
dari kalian yang mampu memperbanyak kemilau cahayanya, silahkan dia
melakukannya (dengan cara memperlebar basuhan mudhu’nya).”
Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah
Radiallahu’anhu, beliau berkata:
“ Aku pernah
mendengar kekasihku Salallahu’alaihi wassalam bersabda: ‘Kemilau cahaya seorang
mukmin (kelak pada hari kiamat) sesuai dengan batasan wudhu’nya.’”
Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah
Radiallahu’anhu, bahwa rasulullah Salallahu’alaihi wassalam bersabda: “jika
seorang muslim/ mukmin berwudhu’, lalu membasuh mukanya, maka semua dosa yang
ditimbulkan dari pandangan matanya akan larut bersama air atau bersama tetesan
air yang terakhir. Jika dia membasuh kedua tangannya, maka semua
dosa yang diakibatkan oleh kedua tangannya akan larut bersama air atau bersama tetesan
air yang terakhir. Jika dia membasuh kedua kakinya, maka semua dosa yang
diakibatkan oleh langkah kedua kakinya akan larut bersama air atau bersama
tetesan air yang terakhir. Dengan demikian, akhirnya dia akan menjadi bersih
dari semua dosa.”
Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radiallahu’anhu, bahwa rasulullah
Salallahu’alaihi wassalam bersabda: “maukan aku tunjukkan kepada kalian
amalan yang dengannya Allah akan menghapus dosa kalian dan meninggikan derajat
kalian?” para sahabat menjawab: “mau ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “yaitu
tetap menyempurnakan wudhu’ meskipun dalam keadaan dingin, tetap pergi ke
masjid dengan berjalan meskipun jarak ke masjid jauh, dan menunggu shalat
berjama’ah setelah dikerjakannya shalat. Jika mampu melakukan
yang demikian, berarti kalian telah tegar dalam melakukan ketaatan. Jika mampu
melakukan yang demikian, berarti kalian telah tegar dalam melakukan ketaatan.”
3.
Dari Utsman Radiallahu’anhu
Muslim meriwayatkan dari Utsman
Radiallahu’anhu, ia berkata bahwa rasulullah Salallahu’alaihi wassalam
bersabda: “barang siapa yang berwudhu’ secara sempurna, maka dosa-dosanya
akan gugur dari jasadnya hingga keluar juga dari bawah kuku-kukunya.”
Muslim meriwayatkan dari Utsman Radiallahu’anhu, ia berkata: “ Aku pernah
melihat rasulullah Salallahu’alaihi wassalam berwudhu’ seperti wudhu’ku ini,
lalu beliau bersabda: ‘ barang siapa yang berwudhu’ seperti wudhu’ku ini,
niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni, sementara sholat
(sunnah)nya dan perjalanannya menuju masjid menjadi penyempurna bagi
dihapuskannya dosa-dosanya.”
Muslim meriwayatkan
dari Abu Malik Al-Asy’ary Radiallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah
salallahu’alaihi wassalam bersabda: “bersuci adalah bagian dari iman.”
D.
Syarat-syarat Sahnya Wudhu
1. Islam
2. Mumayiz, karena wudhu
merupakan ibadah yang wajib diniati, sedangkan orang yang tidak beragama Islam
dan orang yang belum mumayiz tidak diberi hak untuk berniat
3. Tidak berhadas besar
4. Dengan air yang suci dan
menyucikan
5. Tidak ada yang menghalangi
sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat diatas kulit
anggota wudhu
E.
Rukun Wudhu
selengkapnya baca di klik disini
No comments:
Post a Comment
silahkan poskan komentar anda..komentar diharap tidak rasisme, santun dan tidak mengandung sara..terima kasih ^_^