Pasal 66
(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan
istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna
menyaksikan ikrar talak.
(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman
yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
(3) Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri,
permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman pemohon.
(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di
luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama
Jakarta Pusat.
(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah
istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan
permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.
Pasal 67
Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 di atas
memuat:
a. nama, umur, dan tempat kediaman pemohon, yaitu suami, dan
termohon, yaitu istri;
b. alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak.
Pasal 68
(1) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh
Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat
permohonan cerai talak didaftarkan di Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan dalam
sidang tertutup.
Pasal 69
Dalam pemeriksaan perkara cerai talak ini berlaku
ketentuan-ketentuan Pasal 79, Pasal 80 ayat (2), Pasal 82, dan Pasal 83.
Pasal 70
(1) Pengadilan setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak
tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka
Pengadilan menetapkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan. (2) Terhadap penetapan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1), istri dapat mengajukan banding. (3) Setelah penetapan tersebut memperoleh
kekuatan hukum tetap, Pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak,
dengan memanggil suami dan istri atau wakilnya untuk menghadiri sidang
tersebut.
(4) Dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa
khusus dalam suatu
akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, mengucapkan
ikrar talak yang
dihadiri oleh istri atau kuasanya.
(5) Jika istri telah mendapat panggilan secara sah atau
patut, tetapi tidak datang
menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, maka suami
atau wakilnya
dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri atau
wakilnya.
(6) Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak
ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri
atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau
patut maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat
diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama.
Pasal 71
(1) Panitera mencatat segala hal ihwal yang terjadi dalam
sidang ikrar talak.
(2) Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan
putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat dimintakan
banding atau kasasi.
Pasal 72
Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71
berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4), serta Pasal 85.
b. Cerai Gugat
Pasal 73
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya
kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat,
kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama
tanpa izin tergugat.
(2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri,
gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman tergugat.
(3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di
luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama
Jakarta Pusat.
Pasal 74
Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan salah satu
pihak mendapat pidana penjara, maka untuk memperoleh putusan perceraian, sebagai
bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang berwenang
yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 75
Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa
tergugat mendapat
cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajiban sebagai
suami, maka Hakim dapat memerintahkan tergugat untuk
memeriksakan diri kepada dokter.
Pasal 76
(1) Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan
syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan
saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami
istri.
(2) Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang
sifat persengketaan antara suami istri dapat mengangkat seorang atau lebih dari
keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam.
Pasal 77
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan
penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin
ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami istri tersebut untuk tidak
tinggal dalam satu rumah.
Pasal 78
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan
penggugat, Pengadilan dapat:
a. menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan
dan pendidikan anak;
c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin
terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau
barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.
Pasal 79
Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal
sebelum adanya putusan Pengadilan.
Pasal 80
(1) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis
Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat gugatan
perceraian didaftarkan di Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
Pasal 81
(1) Putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum. (2)
Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung
sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 82
(1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian,
Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
(2) Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara
pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri,
dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya
yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
(3) Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri,
maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara
pribadi.
(4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat
dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Pasal 83
Apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan
gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh
penggugat sebelum perdamaian tercapai.
Pasal 84
(1) Panitera Pengadilan atau pejabat Pengadilan yang
ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu
helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa
bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat
kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam
sebuah daftar yang.disediakan untuk itu.
(2) Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan
wilayah Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai
salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat
Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah
tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
(3) Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka
satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka
di Indonesia.
(4) Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai
surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung
setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan
kepada para pihak.
Pasal 85
Kelalaian pengiriman salinan putusan sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 84, menjadi tanggung jawab Panitera yang bersangkutan atau
pejabat Pengadilan yang ditunjuk, apabila yang demikian itu mengakibatkan
kerugian bagi bekas suami atau istri atau keduanya.
Pasal 86
(1) Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri,
dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan
perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Jika ada tuntutan pihak ketiga, maka Pengadilan menunda
terlebih dahulu perkara harta bersama tersebut sampai ada putusan Pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
tentang hal itu.
No comments:
Post a Comment
silahkan poskan komentar anda..komentar diharap tidak rasisme, santun dan tidak mengandung sara..terima kasih ^_^