1. Kekuatan mengikat.
·
Putusan Hakim itu mengikat
para pihak yang berperkara, para pihak harus tunduk dan menghormati putusan itu
2. Kekuatan pembuktian.
·
Dengan putusan Hakim itu
telah diperoleh kepastian tentang sesuatu yang terkandung dalam putusan, dan
menjadi bukti bagi kebenaran sesuatu yang termuat di dalamnya.
·
Putusan Hakim harus
dianggap dan tidak boleh diajukan lagi perkara baru mengenai hal yang sama
antara pihak-pihak yang sama.
3. Kekuatan eksekutorial.
·
Yaitu kekuatan untuk
dilaksanakannya apa yang telah ditetapkan dalam itu secara paksa oleh alat-alat
negara. Oleh karena itu setiap putusan Hakim harus memuat titel eksekutorial
yaitu kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
4. Kekuatan hukum tetap.
·
Suatu putusan mempunyai
kekuatan hukum tetap apabila terhadap putusan tersebut, sampai dengan habisnya
masa upaya hukum yang ditetapkan menurut undang-undang, tidak dimintakan upaya
hukum
2. Acara diluar hadir (verstek)
Pasal 125 HIR ayat 1,2,3,4
(1)
Jika tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang
ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka
tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran (verstek), kecuali kalau
nyata bagi pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tiada
beralasan. (RV. 78; IR. 102, 122 d,t.)
(2)
Akan tetapi jika si tergugat, dalam surat jawabannya tersebut pada pasal 121,
mengemukakan eksepsi (tangkisan) bahwa pengadilan negeri tidak berkuasa
memeriksa perkaranya, maka meskipun ia sendiri atau wakilnya tidak datang,
wajiblah pengadilan negeri mengambil keputusan tentang eksepsi itu, sesudah mendengar
penggugat itu; hanya jika eksepsi itu tidak dibenarkan, pengadilan negeri boleh
memutuskan perkara itu.
(3)
Jika tuntutan diterima, maka keputusan pengadilan atas perintah ketua, harus
diberitahukan kepada si terhukum, dan harus diterangkan bahwa ia berhak mengajukan perlawanan
terhadap keputusan pula kepadanya, usan tak hadir di muka majelis pengadilan
itu dalam waktu dan dengan cara yang ditentukan pada pasal 129.
(4)
Panitera pengadilan negeri akan mencatat dibawah keputusan tak hadir itu siapa
yang diperintahkan menyampaikan pemberitahuan dan keterangan itu, baik dengan surat maupun dengan lisan.
a. Ps. 125 (1) HIR menentukan bahwa gugatan dapat dikabulkan dengan
verstek apabila :
ü
Tergugat atau para tergugat
tidak datang pada hari sidang pertama yang telah ditentukan atau tidak
mengirimkan jawaban.
ü
Tergugat atau para tergugat
tersebut tidak mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk menghadap atau tidak
mengirimkan jawaban.
ü
Tergugat atau para tergugat
telah dipanggil dengan patut
ü
Gugatan beralasan dan
berdasarkan hukum.
b. Dalam hal tergugat tidak hadir pada panggilan sidang pertama dan
tidak mengirim kuasanya yang sah, tetapi ia mengajukan jawaban tertulis berupa
tangkisan tentang peradilan agama tidak berwenang mengadili, maka perkara
diputus berdasarkan pasal 125 HIR
ü
Dalam perkara perceraian
yang tergugatnya tidak diketahui tempat tinggalnya atau tidak mempunyai tempat
kediaman yang tetap, harus diperhatikan apakah dilakukan dengan patut, yaitu
dengan cara dipanggil ke alamatnya yang terakhir. Apabila hal tsb masih juga
tidak datang, maka diumumkan melalui satu atau beberapa surat kabar atau mars
media lain yang ditetapkan Pengadilan.
No comments:
Post a Comment
silahkan poskan komentar anda..komentar diharap tidak rasisme, santun dan tidak mengandung sara..terima kasih ^_^