Friday 5 August 2016

Kekuatan Putusan Hakim


        
1.   Kekuatan mengikat.
·         Putusan Hakim itu mengikat para pihak yang berperkara, para pihak harus tunduk dan menghormati putusan itu
2.   Kekuatan pembuktian.
·         Dengan putusan Hakim itu telah diperoleh kepastian tentang sesuatu yang terkandung dalam putusan, dan menjadi bukti bagi kebenaran sesuatu yang termuat di dalamnya.
·         Putusan Hakim harus dianggap dan tidak boleh diajukan lagi perkara baru mengenai hal yang sama antara pihak-pihak yang sama.
3.   Kekuatan eksekutorial.
·         Yaitu kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang telah ditetapkan dalam itu secara paksa oleh alat-alat negara. Oleh karena itu setiap putusan Hakim harus memuat titel eksekutorial yaitu kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
4.   Kekuatan hukum tetap.
·         Suatu putusan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila terhadap putusan tersebut, sampai dengan habisnya masa upaya hukum yang ditetapkan menurut undang-undang, tidak dimintakan upaya hukum

2.              Acara diluar hadir (verstek)

Pasal 125 HIR ayat 1,2,3,4
(1) Jika tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran (verstek), kecuali kalau nyata bagi pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tiada beralasan. (RV. 78; IR. 102, 122 d,t.)
(2) Akan tetapi jika si tergugat, dalam surat jawabannya tersebut pada pasal 121, mengemukakan eksepsi (tangkisan) bahwa pengadilan negeri tidak berkuasa memeriksa perkaranya, maka meskipun ia sendiri atau wakilnya tidak datang, wajiblah pengadilan negeri mengambil keputusan tentang eksepsi itu, sesudah mendengar penggugat itu; hanya jika eksepsi itu tidak dibenarkan, pengadilan negeri boleh memutuskan perkara itu.
(3) Jika tuntutan diterima, maka keputusan pengadilan atas perintah ketua, harus diberitahukan kepada si terhukum, dan harus diterangkan  bahwa ia berhak mengajukan perlawanan terhadap keputusan pula kepadanya, usan tak hadir di muka majelis pengadilan itu dalam waktu dan dengan cara yang ditentukan pada pasal 129.
(4) Panitera pengadilan negeri akan mencatat dibawah keputusan tak hadir itu siapa yang diperintahkan menyampaikan pemberitahuan dan keterangan itu, baik  dengan surat maupun dengan lisan.  
a.   Ps. 125 (1) HIR menentukan bahwa gugatan dapat dikabulkan dengan verstek apabila :
ü  Tergugat atau para tergugat tidak datang pada hari sidang pertama yang telah ditentukan atau tidak mengirimkan jawaban.
ü  Tergugat atau para tergugat tersebut tidak mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk menghadap atau tidak mengirimkan jawaban.
ü  Tergugat atau para tergugat telah dipanggil dengan patut
ü  Gugatan beralasan dan berdasarkan hukum.
b.   Dalam hal tergugat tidak hadir pada panggilan sidang pertama dan tidak mengirim kuasanya yang sah, tetapi ia mengajukan jawaban tertulis berupa tangkisan tentang peradilan agama tidak berwenang mengadili, maka perkara diputus berdasarkan pasal 125 HIR
ü  Dalam perkara perceraian yang tergugatnya tidak diketahui tempat tinggalnya atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, harus diperhatikan apakah dilakukan dengan patut, yaitu dengan cara dipanggil ke alamatnya yang terakhir. Apabila hal tsb masih juga tidak datang, maka diumumkan melalui satu atau beberapa surat kabar atau mars media lain yang ditetapkan Pengadilan.

No comments:

Post a Comment

silahkan poskan komentar anda..komentar diharap tidak rasisme, santun dan tidak mengandung sara..terima kasih ^_^