BAB IV PERUBAHAN, PENYELESAIAN DAN PENGAWASAN BENDA WAKAF
Bagian Kesatu Perubahan Benda Wakaf
Pasal 225
(1). Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat
dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar
wakaf.
(2). Penyimpangan dari ketentuantersebut dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan
tertulis dari Kepala Kantur Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari
Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan:
a. karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan
oleh wakif;
b. karena kepentingan umum.
Bagian Kedua Penyelesaian Perselisihan Benda Wakaf
Pasal 226
Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut
persoalan benda wakaf dan Nadzir
diajukan kepada Pengadilan Agama setempat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga Pengawasan
Pasal 227
Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Nadzir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan,
Majelis Ulama Kecamatan dan Pengadilan agama yang mewilayahinya.
b. BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 228
Perwakafan benda, demikian pula pengurusannya yang terjadi
sebelum dikeluarkannya ketentuan ini, harus dilaporkan dan didaftarkan kepada
Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk disesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan ini.
Ketentuan Penutup
Pasal 229
Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan
kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang
hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan.
No comments:
Post a Comment
silahkan poskan komentar anda..komentar diharap tidak rasisme, santun dan tidak mengandung sara..terima kasih ^_^