BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 215 Yang dimaksud dengan:
1. Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok
orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan
melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan
umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
2. Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum
yang mewakfkan benda miliknya.
3. Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk
mewakafkan benda miliknya.
4. Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak
bergerak uang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai
menurut ajaran Islam.
5. Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang
diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.
6. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya
disingkat PPAIW adalah petuga spemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan
peraturan yang berlaku, berkwajiban menerima ikrar dan wakif dan menyerahkannya
kepada Nadzir serta melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan.
7. Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (6),
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.
No comments:
Post a Comment
silahkan poskan komentar anda..komentar diharap tidak rasisme, santun dan tidak mengandung sara..terima kasih ^_^