Susunan Peradilan Agama
BAB II
SUSUNAN PENGADILAN
Bagian Pertama
U m u m
Pasal 6
Pengadilan terdiri dari :
1. Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat
Pertama;
2. Pengadilan Tinggi Agama, yang merupakan Pengadilan
Tingkat Banding.
Pasal 7
Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk dengan Undang-undang.
Pasal 9
(1) Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim
Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
(2) Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan,
Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
Pasal 10
(1) Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan
seorang Wakil Ketua.
(2) Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang
Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah Hakim
Tinggi. Bagian Kedua Ketua, Wakil Ketua,
Hakim, Panitera, dan Juru Sita Paragraf 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
No comments:
Post a Comment
silahkan poskan komentar anda..komentar diharap tidak rasisme, santun dan tidak mengandung sara..terima kasih ^_^