Friday 5 August 2016

Susunan Peradilan Agama



   Susunan Peradilan Agama

BAB II
SUSUNAN PENGADILAN
Bagian Pertama
U m u m
Pasal 6
Pengadilan terdiri dari :
1. Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama;
2. Pengadilan Tinggi Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding. 
Pasal 7
Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden.   
Pasal 8
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk dengan Undang-undang. 
Pasal 9
(1) Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. 
(2) Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
Pasal 10
(1) Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. 
(2) Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. 
(3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah Hakim Tinggi.  Bagian Kedua Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Juru Sita  Paragraf 1 Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim

No comments:

Post a Comment

silahkan poskan komentar anda..komentar diharap tidak rasisme, santun dan tidak mengandung sara..terima kasih ^_^