Friday 5 August 2016

TATA CARA PERWAKAFAN DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF



BAB III TATA CARA PERWAKAFAN DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF 

Bagian Kesatu Tata Cara Perwakafan 
Pasal 223
(1). Pihak yang hendak mewakafkah dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuaty Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf.
(2). Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
(3). Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
(4). Dalam melaksanakan Ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada Pejabat yang tersebut dalam Pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut:
a.   tanda bukti pemilikan harta benda;
b.   jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai surat keterangan dari Kepala Desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud;

c.  surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan.  

Bagian Kedua Pendaftaran Benda Wakaf 
Pasal 224
Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 223 ayat (3) dan (4), maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama Nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestarian.  

No comments:

Post a Comment

silahkan poskan komentar anda..komentar diharap tidak rasisme, santun dan tidak mengandung sara..terima kasih ^_^