BAB III TATA CARA PERWAKAFAN DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF
Bagian Kesatu Tata Cara Perwakafan
Pasal 223
(1). Pihak yang hendak mewakafkah dapat menyatakan ikrar wakaf di
hadapan Pejabat Pembuaty Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf.
(2). Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
(3). Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf,
dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
saksi.
(4). Dalam melaksanakan Ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yang
mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada Pejabat yang tersebut dalam Pasal 215
ayat (6), surat-surat sebagai berikut:
a. tanda bukti pemilikan harta benda;
b. jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka
harus disertai surat keterangan dari Kepala Desa, yang diperkuat oleh Camat
setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud;
c. surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan.
Bagian Kedua Pendaftaran Benda Wakaf
Pasal 224
Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 223 ayat (3) dan (4), maka Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan atas nama Nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan
kepada Camat untuk mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga
keutuhan dan kelestarian.
No comments:
Post a Comment
silahkan poskan komentar anda..komentar diharap tidak rasisme, santun dan tidak mengandung sara..terima kasih ^_^