Friday 5 August 2016

Macam-macam Keputusan Hakim




a.   Dari segi fungsinya dalam mengakhiri perkara

1.   Putusan Akhir.
·         yaitu putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik yang telah melalui semua tahap pemeriksaan maupun yang belum/tidak menempuh semua tahap pemeriksaan.
Putusan Akhir yang dijatuhkan sebelum sampai tahap akhir pemeriksaan adalah :
Ø  Putusan gugur.
Ø  Putusan Verstek yang tidak diajukan verzet.
Ø  Putusan tidak menerima.
Ø  Putusan yang menyatakan Pengadilan tidak berwenang memeriksa.
2.   Putusan Sela.
·         ialah putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan.
·         Putusan sela dilakukan dalam hal :
Ø  Pemeriksaan berperkara cuma-cuma
Ø  Pemeriksaan eksepsi tisak berwenang.
Ø  Sumpah supletoir.
Ø  Sumpah decissoir.
Ø  Sumpah penaksir.
Ø  Pemeriksaan gugatan provisionil.
Ø  Pemeriksaan gugatan insidentil (intervensi).
3.   jenis Putusan Sela
Ø  Putusan Praeparatoir, putusan sela sebagai persiapan putusan akhir, tidak berpengaruh terhadap pokok perkara dan putusan akhir. Menurut HIR/RBg cukup dicatat dalam Berita Acara Persidangan.
Ø  Putusan Interlocutoir, yaitu putusan yang berisi memerintahkan pembuktian seperti pemeriksaan saksi, pemeriksaan setempat.
Ø  Putusan Insidentil, sehubungan dengan adanya peristiwa misalnya permohonan prodeo, eksepsi kewenangan, intervensi.

b.       Dari segi hadir tidaknya para pihak

4.   Putusan gugur.
Yaitu putusan yang menyatakan gugatan gugur karena penggugat tidak hadir setelah dipanggil dengan resmi dan patut. Dijatuhkan pada sidang pertama atau sesudahnya sebelum pembacaan gugatan.
5.   Putusan verstek.
·         Yaitu putusan yang dijatuhkan karena tergugat tidak hadir dan tidak mewakilkan kepada orang lain, setelah dipanggil dengan resmi dan patut. Dapat dijatuhkan pada sidang pertama atau sesudahnya setelah pembacaan gugatan sebelum tahap jawaban tergugat.
6.   Putusan contradictoir.
·         Yaitu yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu pihak atau para pihak. Dalam putusan contradictoir, disyaratkan baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam sidang.

c.          Dari segi isinya terhadap gugatan

7.   Tidak menerima gugatan.
·         Yaitu putusan yang menyatakan Hakim tidak menerima gugatan penggugat atau gugatan penggugat tidak diterima, karena gugatannya tidak memenuhi syarat hukum formil maupun materiil. Terhadap putusan ini penggugat tidak dapat mengajukan banding, tetapi dapat mengajukan perkara baru.
8.   Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
·         Yaitu putusan yang dijatuhkan setelah ditempuh semua tahap pemeriksaan tetapi dalil-dalil gugatan tidak terbukti.
9.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak/tidak menerima selebihnya.
·         Yaitu putusan di mana dalil gugatan ada yang terbukti dan ada yang tidak terbukti, atau tidak memenuhi syarat syarat hukum formil maupun materiil.
·         Dalil gugatan yang terbukti tuntutannya dikabulkan.
·         Dalil gugatan yang tidak terbukti tuntutannya ditolak.
·         Dalil yang tidak memenuhi syarat diputus dengan tidak diterima.
10.  Mengabukan gugatan Penggugat seluruhnya.
·         Yaitu putusan yang dijatuhkan di mana syarat-syarat gugatan dipenuhi, dan seluruh dalil gugatan yang mendukung petitum telah terbukti.

d.          Dari segi sifatnya terhadap hukum yang ditimbulkan

11.  Declaratoir.
·         Yaitu putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu yang resmi menurut hukum. Misalnya putusan yang menyatakan sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum atau status hukum, menyatakan boleh tidaknya suatu perbuatan hukum dsb.
12.  Constitutif.
·         Yaitu suatu putusan yang menciptakan atau menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya. Misalnya putusan perceraian, pembatalan perkawinan.
13.  Condemnatoir.
·         Yaitu putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan untuk memenuhi prestasi.
·         Apabila putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak terhukum tidak mau melaksanakan isi putusan, maka atas

·         permohonan penggugat, putusan dapat dilaksanakan dengan paksa oleh Pengadilan yang memutusnya, kecuali dalam putusan serta merta (uitvoerbaar bijvoorraad).
·         Putusan condemnatoir dapat berupa penghukuman untuk :
Ø      Menyerahkan suatu barang.
Ø      Membayar sejumlah uang.
Ø      Melakukan suatu perbuatan tertentu.
Ø      Menghentikan suatu perbuatan/keadaan.
Ø      Mengosongkan tanah/rumah.

No comments:

Post a Comment

silahkan poskan komentar anda..komentar diharap tidak rasisme, santun dan tidak mengandung sara..terima kasih ^_^