a. Dari segi fungsinya dalam mengakhiri perkara
1. Putusan Akhir.
·
yaitu putusan yang
mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik yang telah melalui semua tahap
pemeriksaan maupun yang belum/tidak menempuh semua tahap pemeriksaan.
Putusan Akhir yang dijatuhkan sebelum sampai tahap akhir
pemeriksaan adalah :
Ø
Putusan gugur.
Ø
Putusan Verstek yang tidak
diajukan verzet.
Ø
Putusan tidak menerima.
Ø
Putusan yang menyatakan
Pengadilan tidak berwenang memeriksa.
2. Putusan Sela.
·
ialah putusan yang
dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk
memperlancar jalannya pemeriksaan.
·
Putusan sela dilakukan
dalam hal :
Ø
Pemeriksaan berperkara
cuma-cuma
Ø
Pemeriksaan eksepsi tisak
berwenang.
Ø
Sumpah supletoir.
Ø
Sumpah decissoir.
Ø
Sumpah penaksir.
Ø
Pemeriksaan gugatan
provisionil.
Ø
Pemeriksaan gugatan
insidentil (intervensi).
3. jenis Putusan Sela
Ø
Putusan Praeparatoir,
putusan sela sebagai persiapan putusan akhir, tidak berpengaruh terhadap pokok perkara
dan putusan akhir. Menurut HIR/RBg cukup dicatat dalam Berita Acara
Persidangan.
Ø
Putusan Interlocutoir,
yaitu putusan yang berisi memerintahkan pembuktian seperti pemeriksaan saksi,
pemeriksaan setempat.
Ø
Putusan Insidentil,
sehubungan dengan adanya peristiwa misalnya permohonan prodeo, eksepsi
kewenangan, intervensi.
b. Dari segi hadir tidaknya para pihak
4. Putusan gugur.
Yaitu putusan yang menyatakan gugatan gugur karena penggugat
tidak hadir setelah dipanggil dengan resmi dan patut. Dijatuhkan
pada sidang pertama atau sesudahnya sebelum pembacaan gugatan.
5. Putusan verstek.
·
Yaitu putusan yang
dijatuhkan karena tergugat tidak hadir dan tidak mewakilkan
kepada orang lain, setelah dipanggil dengan resmi dan patut. Dapat dijatuhkan
pada sidang pertama atau sesudahnya setelah pembacaan gugatan sebelum
tahap jawaban tergugat.
6. Putusan contradictoir.
·
Yaitu yang pada saat
dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu pihak atau para
pihak. Dalam putusan contradictoir, disyaratkan baik penggugat
maupun tergugat pernah hadir dalam sidang.
c. Dari segi isinya terhadap gugatan
7. Tidak menerima gugatan.
·
Yaitu putusan yang
menyatakan Hakim tidak menerima gugatan penggugat atau gugatan penggugat tidak
diterima, karena gugatannya tidak memenuhi syarat hukum formil maupun materiil.
Terhadap putusan ini penggugat tidak dapat mengajukan banding, tetapi dapat
mengajukan perkara baru.
8. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
·
Yaitu putusan yang
dijatuhkan setelah ditempuh semua tahap pemeriksaan tetapi dalil-dalil gugatan
tidak terbukti.
9. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak/tidak menerima selebihnya.
·
Yaitu putusan di mana dalil
gugatan ada yang terbukti dan ada yang tidak terbukti, atau tidak memenuhi
syarat syarat hukum formil maupun materiil.
·
Dalil gugatan yang terbukti
tuntutannya dikabulkan.
·
Dalil gugatan yang tidak
terbukti tuntutannya ditolak.
·
Dalil yang tidak memenuhi
syarat diputus dengan tidak diterima.
10. Mengabukan gugatan Penggugat seluruhnya.
·
Yaitu putusan yang
dijatuhkan di mana syarat-syarat gugatan dipenuhi, dan seluruh dalil gugatan
yang mendukung petitum telah terbukti.
d. Dari segi sifatnya terhadap hukum yang ditimbulkan
11. Declaratoir.
·
Yaitu putusan yang hanya
menyatakan suatu keadaan tertentu yang resmi menurut hukum. Misalnya putusan
yang menyatakan sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum atau status hukum,
menyatakan boleh tidaknya suatu perbuatan hukum dsb.
12. Constitutif.
·
Yaitu suatu putusan yang
menciptakan atau menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum
sebelumnya. Misalnya putusan perceraian, pembatalan perkawinan.
13. Condemnatoir.
·
Yaitu putusan yang bersifat
menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,
atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan untuk memenuhi prestasi.
·
Apabila putusan telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak terhukum tidak mau melaksanakan isi
putusan, maka atas
·
permohonan penggugat,
putusan dapat dilaksanakan dengan paksa oleh Pengadilan yang memutusnya,
kecuali dalam putusan serta merta (uitvoerbaar bijvoorraad).
·
Putusan condemnatoir dapat
berupa penghukuman untuk :
Ø
Menyerahkan suatu barang.
Ø
Membayar sejumlah uang.
Ø
Melakukan suatu perbuatan
tertentu.
Ø
Menghentikan suatu
perbuatan/keadaan.
Ø
Mengosongkan tanah/rumah.
No comments:
Post a Comment
silahkan poskan komentar anda..komentar diharap tidak rasisme, santun dan tidak mengandung sara..terima kasih ^_^